Remaja Masjid Al - Iman
Kamis, 20 September 2012
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 10 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 63
TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA KERJA
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA, PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN
SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10
ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu ditetapkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, telah diterbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan huruf b serta
dengan memperhatikan perkembangan keadaan, dipandang perlu
mengadakan perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 63 Tahun 2009 tersebut;
d. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
- 2 -
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4151);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4865);
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Kode Etik Penyelengara Pemilihan Umum;
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21
- 3 -
Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun
2008, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 20 Mei 2010;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 63 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA
PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA,
DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL
KEPALA DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 7
(3) PPDP dan KPPS dibentuk oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.”
2. Ketentuan Pasal 8 ditambah ketentuan baru menjadi Pasal 8 ayat (4), berbunyi sebagai
berikut :
“Pasal 8
(4) PPDP berkedudukan pada kantor PPS.”
3. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
- 4 -
“Pasal 21
(1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tes dalam bentuk wawancara terhadap calon
Anggota PPK dan Anggota PPS paling lambat 14 (empat belas) hari pada bulan pertama
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).”
4. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 25
PPS memandu pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 paling lama 21 (dua puluh satu) hari
sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.”
5. Pada BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN ditambah ketentuan baru menjadi Pasal 56A,
berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 56A
(1) Dalam hal terdapat suatu daerah otonomi baru yang dibentuk setelah Pemilu belum
dibentuk KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota induk.
(2) Untuk membantu KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota induk dalam melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajibannya, dibentuk Sekretariat KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-perundangan.
6. Diantara BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN dan BAB X PENUTUP ditambah bab baru
menjadi BAB IXA KETENTUAN PERALIHAN, terdiri dari Pasal 56B, berbunyi sebagai
berikut :
“BAB IXA
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56B
Dengan berlakunya Peraturan ini :
a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan seleksi Anggota
PPK, PPS, dan KPPS sebelum Peraturan ini berlaku, dinyatakan sah dan berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pada saat Peraturan ini berlaku
sedang dalam proses seleksi Anggota PPK, PPS, dan KPPS, berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun
2009.”
Pasal II
Untuk memudahkan pemahaman terhadap Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum,
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan ini, disusun
dalam satu naskah.
- 5 -
Pasal III
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2010
KETUA,
Ttd.
Prof. DR. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, M.A.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 300
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar